Tribratanewssabang – Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi, M.S.M, M.H, didampingi Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang, telah melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sabang menyelesaikan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (30/12/2024).
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana.
Adapun dasar dari penyerahan perkara ini, yaitu
– Laporan Polisi Nomor: LP.A / 26 / IX / Res.3.3. / 2024 / Sat Reskrim / Polres Sabang / Polda Aceh, tanggal 02 September 2024;
– Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 30.a/ IX / RES.3.5. / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 02 September 2024;
– Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/30/IX/RES.3.3./2024, tanggal 06 September 2024;
– Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor: B-2461/L.1.16/Fd.1/12/2024, tanggal 24 Desember 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21);
– Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/579/XII/RES.3.3./2024/Sat Reskrim, tanggal 30 September 2024.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sabang menyerahkan dua tersangka atas nama A T, 29 th, dan E S,37 th, kepada Kejaksaan Negeri Sabang di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jln.Teuku Umar, Gp.Kuta Ateuh Kec.Sukakarya Kota Sabang.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 230.716.818,- (dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah). Namun, penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp. 224.494.500,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam penanganan perkara korupsi ini dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.
Kegiatan penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu, S.H., M.H, yang bertugas menangani perkara ini.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH , melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi, menyampaikan apresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, dan memastikan Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi demi keadilan dan penyelamatan uang negara.
“Semoga penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Polres Sabang akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.