Tribratanewssabang – Bhabinkamtibmas Gp.Krueng Raya, Bripka Edi Saputra dari Polsek Sukakarya Polres Sabang, melaksanakan kegiatan sosialisasi Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 Perkara yang Dapat Diselesaikan di Tingkat Gampong. bertempat di Kantor Geuchik Jr.Lhok Drien, Gp. Krueng Raya Kec.Sukakarya Kota Sabang, Selasa (24/12/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, antara lain Geuchik Gampong Krueng Raya, Narasumber, Babinsa Gampong Krueng Raya, Ketua Tuha Peut, Sekretaris Gampong, seluruh Jurung Gampong Krueng Raya, dan seluruh Kepala Pemuda Gampong Krueng Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai qanun yang mengatur penyelesaian berbagai perkara yang dapat diselesaikan di tingkat gampong.
Bripka Edi menyampaikan, bahwa sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat lebih memahami aturan yang ada dan dapat menyelesaikan masalah secara lebih efisien tanpa harus membawa perkara ke tingkat yang lebih tinggi. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan Gp.Krueng Raya.
Geuchik Gp.Krueng Raya, Muhammad Yunus, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama untuk memanfaatkan qanun ini sebaik-baiknya dalam menyelesaikan masalah yang ada di gampong.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di Gampong Krueng Raya, khususnya dalam menyelesaikan perkara yang dapat diselesaikan di tingkat gampong.