Tribratanewssabang – Serius untuk memberantas perjudian di wilayah Kota Sabang, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online, Penangkapan berlangsung di Jln.Yossudarso Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya kota sabang, Minggu (03/11/2024).
Identitas tersangka adalah R M, seorang pria berusia 24 tahun. Dari lokasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo A5s warna hitam dan saldo yang digunakan untuk bermain judi online sebanyak Rp. 200.000,-. Selain itu, petugas juga menemukan saldo sisa dari akun situs SURYA77 dengan ID REVA sebesar Rp. 233.582,-.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan Saat ini, R M telah diamankan di Mako Polres Sabang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Erwan , SH, MH, melalui AKP Buchari, SH, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum terkait perjudian. Diharapkan dengan langkah ini, masyarakat semakin menyadari dampak negatif perjudian dan bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari praktik ilegal tersebut, ujarnya.