Tribratanewssabang – Bhabinkamtibmas Gp. Jaboi, Bripka Hairul Salim Lubis, dari Polsek Sukajaya Polres Sabang, menghadiri kegiatan problem solving yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pembelian tanah antara A.N. Tgk Mursalina (Pihak Pertama) dan A.N. Mariati (Pihak Kedua), warga Gampong Jaboi. Acara berlangsung di Aula Kantor Geucik Gp.Jaboi Kec. Jaboi Kota Sabang, Minggu (22/09/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Geuchik Gp. Jaboi, Tuha Peut Gp. Jaboi, Kepala Jurong Gp. Jaboi, Babinsa Gp. Jaboi, serta kedua warga yang terlibat dalam sengketa. Dalam forum ini, diskusi dilakukan dengan penuh kekeluargaan, bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Hasil dari pertemuan ini adalah kesepakatan damai antara A.N. Tgk Mursalina dan A.N. Mariati, yang disaksikan oleh semua pihak yang hadir. Mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah dan saling menghormati.
Bripka Hairul Salim menyatakan, “Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara damai. Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh baik bagi warga lainnya dalam menyelesaikan sengketa.”
Kegiatan problem solving ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antarwarga serta menciptakan suasana aman dan kondusif di Gp. Jaboi.