Tribratanewssabang – Polres Sabang melaksanakan konferensi pers pada hari ini Rabu 03 September 2024 di Aula Dhira Brata Mako Polres Sabang, Jln. Perdagangan Gp.Kuta Timu, Kec.Sukakarya Kota Sabang, terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada anggaran Pendapatan dan Belanja (APBG) Gampong Balohan Tahap II Tahun 2024, Rabu (03/09/2024).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, dan dihadiri oleh Wakapolres Sabang Kompol Salmidin, SE, MM, Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, MH, Kasat Intelkam Ipda Denny Dharmawan, SH, MH, Kapolsek Sukajaya Ipda Zulkifli, Kasi Humas Ipda Saiful Anwar, serta Kanit 3 Sat Reskrim Ipda Khairul Saleh Ritonga. Acara ini juga dihadiri oleh para awak media dan personel Polres Sabang.
AKBP Erwan, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu A.T. (29 tahun) dan E.S. (37 tahun). Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, dengan Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit HP Android, 1 buah korek api, 1 buah tas terbakar, 1 kantong plastik berisi uang sebesar Rp. 193.205.000, dan 1 buah brankas abu-abu.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Sabang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara antara 3 hingga 15 tahun.
Disela-sela waktu sdr.Razi selaku awak media menanyakan tentang modus operandi dalam Kasus Korupsi Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Sabang menanggapi, bahwasanya Modus operandi dalam kasus ini adalah dengan sengaja membakar kantor kechiek menggunakan minyak Pertalite, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan menunjukkan seolah-olah brankas dan uang di dalamnya telah terbakar. Kejadian ini diduga dirancang untuk menutupi aksi penggelapan anggaran yang dilakukan oleh para pelaku.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak kepolisian, dan apresiasi kepada Tim Sat Reskrim, Intelkam dan Polsek sukajaya yang berhasil mengungkap pelakunya dalam waktu kurang dari 2 (Dua) jam, ungkap AKBP Erwan.