Penangkapan Pelaku Korupsi di Gampong Balohan

Tribratanewssabang – Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana korupsi terkait penggelapan dana APBG Gp.Balohan Kec. Sukajaya Kota Sabang. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pasca terjadinya kebakaran di Kantor Geuchiek Gp.Balohan, Senin (02/09/2024).

 

Sekilas kronologis, Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH, MH menjelaskan bahwa pada Senin, 2 September 2024, pukul 07.15 WIB, Kapolsek Sukajaya IPDA Zulkifli melaporkan adanya kebakaran di Kantor Geuchiek Gp, Balohan Pada pukul 08.00 WIB, Kasat Reskrim bersama tim Inafis dan Penyidik langsung menuju lokasi kejadian untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Hasil olah TKP menunjukkan kejanggalan, karena ruang yang terbakar adalah ruang penyimpanan brankas, dan tidak ditemukan aliran listrik di titik kebakaran. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan CCTV di Mess Penginapan sebelah kantor dan menemukan dua pelaku masuk ke kantor melalui pintu belakang sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Tim kemudian menginterogasi Bendahara pada kantor Geuchik Gp.Balohan, A T, yang mengaku telah menarik dana APBG sebesar Rp 350.000.000 pada 29 Agustus 2024 dan menyimpannya di brankas yang terbakar. Namun, setelah olah TKP, bagian dalam brankas ditemukan utuh dan tidak terbakar. A T mengakui bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan bersama temannya, E S untuk menghilangkan jejak dana APBG.

 

Tim selanjutnya menangkap

A T dan E S, Penggeledahan dilakukan dirumah A T dan mendapati uang sebesar Rp 193.205.000 yang merupakan dana APBG yang ditarik sebelumnya.

 

Adapun Identitas Pelaku, A T, 29 th dan E S, 37 th, dengan Barang Bukti yang Diamankan berupa, 2 unit HP Android, 1 buah korek api, 1 buah tas terbakar, 1 kantong plastik berisi uang Rp 193.205.000, 1 buah brankas abu-abu

 

Pasal yang Disangkakan kepada kedua tersangka, yaitu,

Pasal 8 Sub Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun.

 

Satuan Reskrim Polres Sabang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan Polres Sabang akan terus menjaga keamanan dan ketertiban, menjelang PON Aceh-Sumut 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga Harkamtibmas dan segera melapor jika mengetahui adanya kejahatan.

 

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Sabang dalam pemberantasan korupsi serta menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan dana publik. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan masyarakat. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” dan apresiasi atas kerja keras personel dalam mengungkap kasus ini, ujar Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOKASI4D
https://jbg.sumbatimurkab.go.id/sgacor/
situs terpercaya
https://zona131.com/
SAWER138 SLOT
SLOT GACOR MAXWIN
EO88
agen303
tp play
LINK ALTERNATIF TOTO100 https://157.245.149.186/