Tribratanewssabang – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang berhasil lakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Kec. Sukakarya Kota Sabang, Jum’at (26/07/2024).
Pelaku yang ditangkap pada hari Jum’at tgl. 26 Juli 2024 diketahui bernama NRD alias Pitung, seorang residivis berusia 29 tahun, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
– 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik warna putih bening,
– 1 kotak rokok merek Magnum warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, – Uang tunai sebesar Rp 700.000,- dengan rincian pecahan Rp 10.000,-(2 lembar), Rp 20.000,- (4 lembar), Rp 50.000,- (2 lembar), dan Rp 100.000,- (5 lembar),
– 1 unit handphone bermerek Realme berwarna hitam,
– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BL 4739 LBC.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/08/VII/RES.4.2./2024 tanggal 01 Juli 2024. Saat ini, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan , SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Riza, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sabang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan, ketertiban masyarakat, dan mengapresiasi atas kerja keras para personel dalam mengungkap peredaran Narkoba diwilayah Kota Sabang.
Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.