Tribratanewssabang – Satreskrim Polres Sabang berhasil meringkus 2 (dua) orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian,penangkapan dilalukan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, kedua tersangka ditangkap dengan dugaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Tempat kejadian perkara terjadi di Kantor Keuchik Lama Gp.Balohan Kec. Sukajaya Kota Sabang, Kamis (13/06/2024).
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana Tersangka H H ditemukan di Warung Abang Sayang yang berada di Pelabuhan Penyebrangan Balohan Sabang, sedangkan Tersangka S B ditangkap di rumah miliknya.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) Unit Mesin Babat Rumput Merek HARVES ITALY HV-328 POWER BRUSHCUTTER warna Oren Hitam, 1 (satu) Unit Mesin HAND TRACKTOR Merk HONDA GX 200 warna Merah, Putih, dan Hitam, serta 3 (tiga) Gulung Kawat Duri.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, mengapresiasi kerja keras Personel Satreskrim dalam menangkap para pelaku kejahatan. “Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabang demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Polres Sabang terus berkomitmen dalam menegakkan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Semua pihak dihimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.