Tribratanewssabang – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Gp.Anoi Itam Kec. Sukajaya, Kota Sabang. Pelaku yang berhasil diamankan atas nama M N, sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, Selasa (07/05/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/16/V/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 07 Mei 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Sidik/13.a/V/RES.1.8./2024, juga tanggal 07 Mei 2024.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, menyatakan apresiasi atas kinerja personel yang berhasil melakukan penangkapan ini. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya kami dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabang,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Sabang juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak kriminal dengan memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian.