Tribratanewssabang – Penyidik Satreskrim Polres Sabang telah menyelesaikan tahap penyidikan dan melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHPidana, Senin (06/05/2024).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 17 Oktober 2023, serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/148/V/RES.1.19./2024/Reskrim, tanggal 06 Mei 2024, dengan Tersangka atas nama, T I Y, Alias POPON, serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan pada Hari Senin, 06 Mei 2024, pukul 14.30 WIB.
Serah terima tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jln.Teuku Umar No.12, Kuta Ateueh, Sukakarya, Kota Sabang. Setelah proses serah terima, tersangka, T I Y Alias POPON, telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke rumah tahanan Polres Sabang selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-110/L.1.16/Eoh.2/04/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyidik yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan penyidikan ini. “Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabang dan akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Kami juga mengajak segenap lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka, tambahnya.