Tribratanewssabang – Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian, an.BS sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 04 Mei 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/12.a/V/RES.1.8./2024, tanggal 04 Mei 2024, Minggu (05/05/2024)
Pelaku, an. B S, berhasil ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024, sekira pukul 01.30 WIB. Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dibantu oleh Tim Opsnal Unit III Jatanras Ditkrimum Polda Aceh dalam operasi penangkapan ini. Informasi keberadaan pelaku didapat saat posisinya berada di Gp. Lingom Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar.
Proses penangkapan dilakukan dengan penggerebekan di dalam rumah selter milik salah seorang warga yang juga merupakan paman dari pelaku. Saat penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersifat kooperatif. Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan oleh petugas.
Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB, tersangka dibawa ke Polres Sabang menggunakan kapal cepat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, mengapresiasi kerja keras personel yang terlibat dalam operasi ini. Dan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam menegakkan hukum dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Sabang.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.