Tribratanewssabang – Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, Pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri personel Polres Sabang, atas nama Aipda Sayed Mohd Hafiz. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres Sabang dengan lancar dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Utama (PJU) , termasuk Wakapolres Sabang, Kabagops Polres Sabang, Kabagren Polres Sabang, Kabag SDM Polres Sabang, para Kasat, Kapolsek, Kasie, dan Pama Polres Sabang, serta para personel Polres Sabang. Senin (26/02/2024).
Dalam amanatnya, AKBP Erwan, menegaskan kepada seluruh personel Polri dan ASN Polri Polres Sabang. Pertama, pentingnya menjaga etika, moral, dan perilaku baik dalam lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.
Kemudian, AKBP Erwan, menjelaskan bahwa upacara PTDH ini dilakukan atas nama Aipda Sayed Mohd Hafiz yang melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 5 ayat (1) huruf c peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selain itu, dalam amanatnya, AKBP Erwan, memberikan pesan kepada anggota yang telah diberhentikan agar dapat bergaul dan bermasyarakat dengan baik serta menjauhi perbuatan tercela dan pidana. Ia juga berharap agar ke depannya tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Sabang.
AKBP Erwan, juga menekankan kepada seluruh personel Polres Sabang untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan, meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, menjaga sikap dan tutur kata, menghindari sikap-sikap negatif, serta meningkatkan pengawasan terhadap anggota dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Dengan demikian, upacara PTDH ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh personel Polres Sabang untuk introspeksi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga nama baik institusi Polri.