Tribratanewssabang , Polres Sabang telah menetapkan oknum wartawan TIY alias Popon yang menulis disalah satu media terbitan Jakarta sebagai tersangka, namun meskipun sudah beberapa kali dipanggil penyidik yang bersangkutan masih saja mangkir. Diminta kepada TIY alias Popon sebaiknya segera serahkan diri agar, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH dikonfirmasi awak media terkait penanganan kasus pencemaran nama baik, tambah pemerasan dan pengancaman, melalui Kasie Humas IPDA Saiful Anwar mengatakan, terkait kasus yang dilaporkan oleh seorang pengusaha sudah berjalan beberapa waktu lalu kini telah terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perlu kami jelaskan atas pertanyaan sejumlah rekan-rekan wartawan bahwa terkait status oknum wartawan TIY alias Popon, sudah ditingkatkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, Kapolres Sabang. Namun, yang bersangkutan belum mengindahkan panggilan Polisi dan dengan harapan segera menyerahkan diri,” kata Kapolres AKBP Erwan, SH, dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kasie Humas IPDA Saiful Anwar, Selasa (16/01/2024).
Menurut Kasie Humas penyidik Polres Sabang benar telah menetapkan sebagai saudara TIY alias Popon, dalam kasus Pencemaran nama baik, Pemerasan dan Pengancaman sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024. Pemberitahuan penetapan TIY alias Popon sebagai tersangka ini juga sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan termasuk kepada keluarganya.
“Untuk diketahui semestinya hari ini yang bersangkutan hadir di Polres Sabang, untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka, sebagaimana surat panggilan yang telah dilayangkan oleh Penyidik Polres Sabang kepada TIY alias Popon, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir yang kesekian kali untuk memberikan keterangannya,” ungkap IPDA Saiful Anwar.
Lebih lanjut Saiful
menambahkan, seharusnya sebagai warga negara harus taat terhadap hukum, oknum wartawan TIY alias Popon tidak memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Sabang, bersikap “gentelman” dan juga bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan malah membuat suatu Opini di Media Sosial dan media yang bersangkutan bekerja sendiri.
Apalagi saudara TIY alias Popon adalah seorang yang memiliki gelar sarjana hukum dan TIY alias Popon juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status aktif pada salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga dapat dinilai bahwa yang bersangkutan sudah paham akan peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)., ujar IPDA Saiful Anwar.
Ia juga mengungkapkan, keterlibatan saudara TIY alias Popon dalam kasus ini telah menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat Kota Sabang, dan berharap agar kasus ini segera diselesaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI. Konon, sebelumnya TIY alias Popon sendiri merupakan pegawai negeri di Pemerintahan Kota (Pemko) Sabang
Semestinya, apabila TIY alias Popon merasa keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polres Sabang, silakan keberatannya diajukan melalui jalur praperadilan, sebagaimana ketentuan KUHAP, jadi bukan “curhat” di media sosial. Proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Sabang sangat transparan dan berkeadilan.
Kasie Humas Polres Sabang juga menyampaikan bahwa tidak ada upaya-upaya dari Penyidik Polres Sabang, untuk melakukan kriminalisasi terhadap TIY alias Popon dalam proses penyidikan ini. Artinya Penyidik Polres Sabang hanya menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat dan siapa saja boleh melaporkan suatu peristiwa pidana kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian tentu saja harus menindaklanjuti laporan dari setiap warga masyarakat.
Polres Sabang berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berlaku. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, dan menegaskan bahwa proses hukum harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini., tutup Kasie Humas. (*).