Tribratanewssabang – Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, dengan tegas membantah adanya klaim bahwa ia telah melakukan intervensi terhadap awak media dari media online detikkasus.com. Menurut Kapolres Sabang, pemberitaan yang dikirim seseorang tersebut tidak mencantumkan nama penulis, bersifat opini, dan tidak melibatkan konfirmasi dari narasumber lain, Senin (15/01/2024).
Kapolres Sabang menyatakan bahwa media tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalis dengan tidak mencantumkan nama penulis dan menyajikan berita bersifat opini tanpa konfirmasi yang memadai. Penulis hanya menyebutkan nama samaran dalam tulisannya yaitu “Jihandak Belang”. Saat di konfirmasi alamat media detikkasus.com, Kapolres Sabang menemui kendala karena media tersebut belum terdaftar di Dewan Pers.
Upaya Kapolres Sabang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai media tersebut, oknum wartawan dari media online detikkasus.com. Dalam pertukaran informasi, oknum wartawan tersebut menolak memberikan data kartu pers dengan alasan bahwa Kapolres Erwan tidak memahami dunia media.
Kapolres Sabang menekankan bahwa tindakan ini bukan bertujuan untuk memonopoli atau menuding, melainkan sejalan dengan pola kinerja Polri yang mengutamakan pelayanan publik. Kapolres Sabang menyatakan keberatan terhadap sikap oknum wartawan detikkasus.com yang menolak memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik.
Media diharapkan dapat menjunjung tinggi integritas dan etika jurnalistik, serta memberikan ruang untuk klarifikasi dan informasi yang objektif. Kapolres Sabang menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan yang sehat antara kepolisian dengan Rekan-Rekan Awak Media dalam mendukung transparansi dan kebenaran informasi.