Tribratanewssabang – Bhabinkamtibmas GP. Ujong Kareung, Bripka Gesta Septyan, berhasil menyelesaikan kasus pencurian yang melibatkan 3 orang pelaku di Gampong Ujong Kareung, Kec. Sukajaya, Kota Sabang, Jum’at (05/01/2024).
Barang-barang mobil truck bekas yang dicuri, antara lain tangki minyak mobil, gerdang mobil, simpang empat mobil, dan tabung hawa mobil. Dalam perjanjian penyelesaian kasus, ke-3 pelaku akan dikenakan sanksi sosial guna memberikan efek jera.
Sanksi tersebut mencakup:
1. Memasang kembali hasil pencurian ke mobil truck bekas.
2. Berkewajiban membersihkan perkarangan kantor Geuchik selama 10 hari berturut-turut.
3. Membersihkan lingkungan Masjid Al Falah GP. Ujong Kareung dan melaksanakan adzan/shalat berjamaah selama 10 hari berturut-turut.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan tindakan ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan nilai-nilai kebersamaan di masyarakat setempat. Terima kasih kepada Bripka Gesta Septyan atas dedikasinya dalam menyelesaikan kasus ini.