Tribratanewssabang – Dalam pengembangan kasus pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan TIY alias Popon, pihak Polres Sabang menyampaikan bahwa yang bersangkutan, hingga saat ini, tidak mengindahkan panggilan penyidik, Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 17 Oktober 2023. Tentang pemerasan dan pengancaman,
Dan untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Penyidik Polres Sabang telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut, kemudian sesuai amanah Pasal 113 KUHAP, penyidik juga berusaha mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan dengan membawa surat panggilan ketiga dan untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang saat Penyidik tiba di rumah tempat tinggal yang bersangkutan berdasarkan keterangan anak kandungnya bahwa TIY alias Popon sedang di luar kota dan hal tersebut terkesan TIY menghindar dari panggilan penyidik serta menghambat proses penyidikan.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasie Humas Polres Sabang, menyampaikan bahwa hukum harus dijunjung tinggi, dan pihak berwenang berharap agar yang bersangkutan patuh terhadap hukum serta menghormati norma dan aturan hukum yang berlaku serta tidak ada upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum. Karena upaya menghalang-halangi proses hukum merupakan perbuatan pidana yang disebut dengan istilah Obstruction of Justice sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat (1) KUHP.
Kasie Humas Polres Sabang menambahkan bahwa sebagai warga negara yang baik hendaknya harus patuh dan taat terhadap hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pihak berwenang menghimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polres Sabang.