Tribratanewssabang g – Dalam penanganan kasus pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seorang oknum yang mengklaim sebagai wartawan memilih untuk mangkir dari panggilan penyidik Polres Sabang, Minggu (10/12/2023).
Kasus ini melibatkan serangkaian tindakan yang melanggar hukum, termasuk pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh individu yang mengaku sebagai wartawan. Meskipun telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, oknum tersebut memilih untuk tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Sabang.
Pada tanggal 17 Oktober 2023, Polres Sabang menerima laporan polisi Nomor: LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH mengenai kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan seorang yang mengaku sebagai wartawan. Yang bersangkutan telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada hari Jumat 8 Desember 2023, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, pihak penyidik telah mengeluarkan surat panggilan kedua, yang dijadwalkan untuk hadir dan memberikan keterangan di Polres Sabang pada hari Selasa, 12 Desember 2023.
Terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023, yang melibatkan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, panggilan pertama telah dijadwalkan pada hari Senin, 11 Desember 2023.
Apakah yang bersangkutan, yang dikenal dengan nama popon, akan hadir untuk memberikan keterangannya dalam kedua panggilan tersebut, masih menjadi pertanyaan.
Apabila pada kedua panggilan tersebut yang bersangkutan tidak hadir, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik berhak melakukan panggilan ketiga disertai surat perintah membawa. Pihak berwenang berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam keteranganya, Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasie Humas Polres Sabang menyatakan, “Kami menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan keterangan. Namun, kami menyesalkan keputusan sdr.TIY alias Popon yang memilih untuk tidak hadir dalam proses penyidikan.”