TRIBRATANEWSSABANG – Terkait dengan laporan Pemerasan, Pengancaman dan Pelanggaran UU ITE terhadap oknum yang mengaku wartawan berinisial TIY alias Popon (46), Polres Sabang, hari ini 27 November 2023, tingkatkan kedua laporan Polisi Nomor LP/B/30/X/2023, tertanggal 10 Oktober 2023 dan LP/B/40/X/2023/SPKT Polres Sabang tertanggal 17 Oktober 2023 ke tahap Penyidikan.
” Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan petunjuk yang ada dan setelah melakukan gelar perkara pada hari Jumat Tanggal 24 November 2023, maka hari ini Senin 27 November 2023 kita tingkatkan ke Penyidikan,” tegas Kapolres Sabang, AKBP Erwan, S.H, M.H di Aula Dhirabrata Polres Sabang, Senin (27/11/2023).
Didampingi Wakapolres Sabang, Kompol Salmidin, S.H, M.H, Kapolres Sabang menegaskan, dari dua laporan polisi yang dilaporkan terhadap Oknum yang mengaku wartawan berinisial TIY alias Popon (46), pihaknya sudah mengundang yang bersangkutan masing-masing dua kali undangan pada setiap Laporan Polisi.
” Dengan begitu, kita sudah mengundang untuk klarifikasi yang bersangkutan sebanyak empat kali, tapi tidak hadir,” tegasnya.
Kedepannya, kedua laporan tersebut akan ditangani secara “Pro Justitia” oleh Polres Sabang, karenanya, pihak Polres mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat Sabang.
“ Insya Allah kita tetap transparan dalam menangani perkara ini, dan kan selalu memberikan informasi terkini. Polres Sabang tetap mengedepankan “Pro Justitia” dalam setiap penanganan Perkara,” jelas Kapolres.