Kedapatan Simpan Sabu di Saku Celana, Pemuda Sabang Ditangkap Sat Narkoba Polres Sabang

Tribratanewssabang – Personel Sat Narkoba Polres Sabang berhasil menangkap 3 orang pemuda berinisial RH (28), FS (20), dan AR (19) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,26 gram di saku celana milik salah satu tersangka, Senin (18/09/2023).

Ketiga tersangka ditangkap di Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis, 14 September 2023.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sabang Ipda Muhammad Riza menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke personel Polres, di mana wilayah Gampong Aneuk Laot kerap sering dilakukannya transaksi narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Mendapati informasi tersebut, kata Ipda Muhammad Riza bersama personel Sat Narkoba Polres Sabang melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya di Gampong Aneuk Laot baru saja melakukan aktivitas Transaksi narkoba tersebut.

“Personel Sat Narkoba yang melakukan undercover mulanya mencurigai gerak gerik RH dan FS dari kejauhan, sehingga dilakukan penggeledahan badan dan ranmor. Saat digeledah, didapati pada saku celana ditemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram dan kedua pelaku diamankan oleh personel Sat Narkoba ,” tambahnya.

” Setelah didalami kedua pelaku lalu personel Sat Narkoba melakukan pengembangan dan di dapati di lokasi yang berbeda dan masih dalam wilayah gampong aneuk laot tempat terjadinya transaksi jual-beli narkotika jenis sabu oleh seorang pria berinisial AR, setelah dilakukan penggeledahan badan di temukan uang sebesar Rp. 250.000,- dari AR yang mana uang tersebut hasil dari penjualan sabu kepada pembeli yang lain” kata Ipda Muhammad Riza.

Setelah ditangkap, sambung Ipda Muhammad Riza, pihak kepolisian membawa ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- dan satu unit Sepmor Honda Beat warna hitam ke Mako Polres Sabang untuk diproses hukum.

Hasil interogasi singkat, sebut Ipda Muhammad Riza lagi, para tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari AR yang telah di tangkap oleh personel Sat Narkoba dan SP yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOKASI4D
https://jbg.sumbatimurkab.go.id/sgacor/
situs terpercaya
https://zona131.com/
SAWER138 SLOT
SLOT GACOR MAXWIN
EO88
agen303
tp play
LINK ALTERNATIF TOTO100 https://157.245.149.186/