Tribratanewssabang – Pelaksanaan Penyerahan tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Sat Narkoba Polres Sabang kepada Kejaksaan Negeri Sabang, Rabu (06/09/2023). Pukul 10.30 WIB.
Kejaksaan Negeri Sabang menerima penyerahan dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dari penyidik Polres Sabang terhadap berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolres Sabang AKBP Erwan S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba IPDA Muhammad Riza S.H., menjelaskan pelaksanaan (tahap II) hari ini dilaksanakan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial HA (38), tersangka diatas melakukan tindak pidana Narkotika jenis Ganja,” pungkasnya.
Lanjutnya, sebelum diserahkan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka tersebut di Polres Sabang oleh personil Sidokkes Polres Sabang, guna mengetahui kondisi kesehatannya,” ucap IPDA Muhammad Riza S.H.
“Setelah memastikan kesehatannya dalam keadaan sehat baru menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri Sabang,” jelas IPDA Muhammad Riza S.H.
Sambung Kasat Narkoba, setelah diterimanya tersangka beserta barang bukti tersebut di atas oleh pihak JPU dan ditandatanganinya buku register B.12, serta dibuatkan berita acara serah terimanya.
“Dengan berakhirnya pelaksanaan tahap II ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum,” ujarnya.
“Selanjutnya Penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara guna keperluan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.