Tribratanewssabang – Keadilan Restoratif Justice, suatu pendekatan penanganan kasus hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana pengrusakan sepmor milik korban personel Sat Narkoba Polres Sabang ditempuh Sat Reskrim Polres Sabang.
Seperti yang dilakukan oleh Polres Sabang kali ini,ditempuhnya upaya melalui Restorative Justice dengan pelaku pengrusakan sepmor milik korban, setelah melalui proses dialog dan mediasi di Ruang Sat Reskrim Polres Sabang dimana korban Pemilik sepmor yang dirusak telah memaafkan perbuatan pelaku baik MR (26) maupun MK (23).
Kapolres Sabang AKBP Erwan SH,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari SH, menerangkan bahwa Polres Sabang memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Adapun dasar hukum restoratif justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Kasusnya sudah ditutup melalui restoratif justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bukhari SH, Jumat (23/06/2023).
Penyelesaian masalah pengrusakan sepeda motor milik korban yang dilakukan oleh pelaku MR dan MK, yang kasus tersebut menjadi atensi dari pimpinan dan telah di tangani oleh pihak Reskrim Polres Sabang, dan hari ini dilakukan Restoratif Justice (penyelesaian masalah secara damai tanpa melalui jalur hukum pidana).
Dipertemukannya kedua belah pihak dengan di saksikan perangkat Gampong Kuta Barat Kec. Sukakarya Kota Sabang dan dari pihak penegak hukum yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Kasiwas Polres Sabang, dan Kasi Propam Polres Sabang juga ikut serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gampong Kuta Barat.
Penanda tanganan surat perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak dengan disaksikan petugas Sat Reskrim Polres Sabang, dengan keputusan bahwa kerusakan sepeda motor yang diakibatkan oleh kedua pelaku akan diganti segala biaya perbaikan sepeda motor kepada kedua pelaku, serta pelaku menyatakan permintaan maaf kepada korban yang telah dirusak kendaraannya dan menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku MR dan MK kini telah dibebaskan dari penahanan Polres Sabang.