Tribratanewssabang – Polres Sabang terus gencar sosialisasikan ke masyarakat bahaya dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sosialisasi bahaya dampak karhutla, dimanfaatkan Polres Sabang dengan menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di Cafee Aci Rasa, Gampong Kuta Barat, Kec. Sukakarya, Kota Sabang, pada Jumat (23/06/2023).
Dalam momentum Jumat Curhat, Kapolres Sabang AKBP Erwan SH,MH, bersama Pj. Walikota Sabang Drs. Reza Fahlevi, Danlanal Sabang Letkol Laut Son Hariyoko M.tr.Hanla, Kepala BPKS Sabang Junaidi Ali, Kafasharkan TNI-AL Sabang Kolonel Laut Teguh Sukrisno ST,MT.
mengajak masyarakat untuk berhenti membakar hutan dan lahan yang merusak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan transportasi udara, darat, serta laut.
Menurut Kapolres Sabang AKBP Erwan SH,MH, meskipun sosialisasi tentang bahaya dampak Karhutla yang telah dilaksanakan berulang kali ini merupakan upaya nyata Polres Sabang dalam meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pembakaran hutan dan lahan serta mendorong perubahan perilaku masyarakat. Komitmen pemerintah dan aparat keamanan terlihat dalam upaya melindungi sumber daya alam yang penting bagi keberlanjutan ekosistem.
Maka dengan, kesempatan yang sama Kapolres Sabang AKBP Erwan SH,MH, mengajak seluruh masyarakat Kota Sabang untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan.
“Selain kerugian ekonomi yang ditimbulkannya, pembakaran hutan dan lahan juga mengancam keanekaragaman hayati dan menyebabkan pencemaran udara yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” kata AKBP Erwan.
“Aktivitas membuka lahan dengan cara membakar yang sering dilakukan oleh masyarakat Kota Sabang harus diperhatikan, mengingat adanya Bandara Udara di wilayah ini. Kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak langsung pada situasi penerbangan dan kabut asap juga dapat merugikan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolres Sabang AKBP Erwan SH,MH, juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan baru.
“Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” jelas AKBP Erwan.
Lebih lanjut, Kapolres Sabang AKBP Erwan SH,MH, menjelaskan bahwa kegiatan “Jumat Curhat” ini bertujuan untuk memberikan solusi, membangun komunikasi, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Erwan SH,MH, juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan serta memberikan informasi mengenai sanksi hukum yang akan diberlakukan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Sabang AKBP Erwan SH,MH, menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi.
“Saya selaku Kapolres Sabang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena selain merusak lingkungan dan kesehatan, juga dapat menimbulkan kerugian di beberapa aspek kesehatan dan ekonomi. Sanksi hukum yang diberikan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat,” tegas AKBP Erwan.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Kota Sabang yang hadir juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan curhatan dan masalah terkait lingkungan kepada Polres Sabang. Kegiatan ini merupakan wujud dari upaya Polres Sabang untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Masyarakat yang hadir dalam acara tersebut sangat antusias dan menyambut baik ajakan Polres Sabang untuk berhenti membakar hutan dan lahan. Mereka menyadari pentingnya menjaga lingkungan dan berkomitmen untuk mengubah perilaku mereka dalam pengelolaan lahan, dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
“ Kegiatan Jumat Curhat ini menjadi momen penting dalam membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan. Diharapkan kegiatan ini tidak hanya sekedar menjadi seremoni, tetapi juga mendorong tindakan nyata dalam menghentikan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Sabang yang kita cintai ini,” pungkas AKBP Erwan.