Tribratanewssabang – Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, sebagai Pemateri/ Nara Sumber Kegiatan Pelatihan Deteksi Dini Dan Sitem Penanganan Konflik Sosial yang dilaksanakan bertempat di Putro Ijo Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (30/05/2023).
Acara kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, Kepala Kesbangpol Sabang T. Ramli Angkasa, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra dan para geucik se- Kota Sabang.
Adapun isi materi Kapolres Sabang dalam Pelatihan Deteksi Dini Dan Sitem Penanganan Konflik Sosial meliputi diantaranya Kewaspadaan Diri Masyarakat, ATGH (Ancaman, Tantangan, Gangguan, Hambatan), Deteksi dan Pencegahan Diri, Panca Gatra, Update Pemilu, Data Laka Lantas, Peta Rawan Narkoba, Pencegahan Karhutla, Tapal Batas Antar Gampong dan kecamatan, dan Kendala Destinasi Wisata.
Kapolres Sabang AKBP Erwan SH, MH, menuturkan dalam arahan sebagai Pemateri/Nara Sumber, “Perlu dilakukan sistem deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya konflik sosial dimasyarakat, karena konflik sosial berdampak besar, bukan hanya dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda, namun bila konflik sosial meluas yang melibatkan banyak Individu akan berdampak bagi kegiatan ekonomi dan pembangunan Salah satu upaya deteksi dini untuk meredam potensi terjadinya konflik sosial adalah dengan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ataupun dialog kewaspadaan dini yang kita laksanakan hari ini,” terangnya.
“ Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Sabang Untuk Mendorong Terciptanya Situasi Kamtibmas Melalui Pendeteksian Dan Pencegahan, Kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini. Fungsi kewaspadaan dini di daerah yaitu Meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah dan Meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar perangkat daerah ”, Ujar AKBP Erwan.
Peraturan perundang-undangan penanganan konflik sosial yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah.
“Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi,” harapnya.