Tribratanewssabang – Jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan, Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dalam tahapan pemilu legislatif yang akan di gelar tahun 2024 nanti yang mana KIP Sabang sudah memulai menerima bacaleg dari berbagai partai, Jumat (19/05/2023).
Dalam menyikapi hal ini Kapolres Sabang AKBP Erwan SH, MH, mengatakan dalam menyambut pesta demokrasi yang akan di laksanakan pada tahun 2024 ini bahwa seluruh personel Polres Sabang harus selalu bersikap adil dan netral Dalam menjalankan tugas dengan prosedur yang telah ada, dan berharap semoga pesta demokrasi yang akan di laksanakan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Apabila nanti ada Personel kita yang coba-coba bermain, maka saya tidak akan segan -segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan kode etik profesi Polri,” pungkasnya.