TRIBRATANEWSSABANG – Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino dieksekusi cambuk di depan umum. Uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sabang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Sabang, Jumat (12/05/2023).
Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.
ZA (21) dan MD (28) divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Sabang dalam putusan Nomor 01/JN/2023/MS Sabang, tanggal 14 April 2023.
Kepala kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH,MH, mengatakan, kegiatan uqubat cambuk terhadapa pelaku maisir terhadap dua terpidana dalam putusannya dijatuhi hukuman 36 dan 8 kali cambuk. “Tapi karena keduanya sudah menjalani hukuman penjara jadi sisanya tadi masing mendapatkan pengurangan cambukan,” ujar Kajari Sabang.
Kajari Sabang menambahkan, “ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di Aceh dengan pelaksanaan penegak hukum dengan syariat Islam,”.
Kajari Sabang mengatakan, isu tentang maraknya judi online menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir. “Sebab nantinya akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Kajari Sabang juga mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk lebih giat lagi dalam mencari informasi, dan masyarakat yang penting untuk memberitahukan kepada aparat dimana ada terjadi praktek pelaksanaan judi online terutama permainan chip.